#BelajarDariRumah #PKN #KelasXII
Pada bab ini, Anda akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab ini, diharapkan Anda menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak dan kewajiban. Dengan kata lain, Anda menjadi warga negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Anda baru menuntut hak, setelah kewajiban dilakukan.
Hak
merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat
berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang
diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain,
hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang
pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau
pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Bagaimana
dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan
atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya
dengan kewajiban asasi?
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang
dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi
oleh status kewarganegaraan seseorang.
Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan
yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia
menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga
negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan
kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan
kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling
berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.
Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang
pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya.
Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga
negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini
disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat
menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur
hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia
melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai
Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun
tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila,
yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan,
dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di
dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup
negara.
Apabila
Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan,
Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal
yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifikasi mulai
dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis
hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Pelanggaran
terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi
misalnya sebagai berikut.
a.
Proses penegakan hukum masih belum
optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan
perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar
kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti
bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum
sepenuhnya dilaksanakan.
b.
Saat ini, tingkat kemiskinan dan
angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c.
Makin merebaknya kasus pelanggaran
hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah
tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin
keberadaan Hak Asasi Manusia.
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang
mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.