#BelajarDariRumah #PKN #KelasXI
Pada
awal semester dua ini, kalian akan diajak tim Info Publik News untuk menyusuri
dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia.
Sehingga
pada akhir pembelajaran bab ini, kalian diharapkan dapat menganalisis dinamika
peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Salah
satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia harus senantiasa
berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Hal
tersebut dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat
manusia di dunia sehingga sudah seharusnya bangsa Indonesia berada pada barisan
terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
A. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1. Makna Hubungan
Internasional
Apa
yang akan terjadi jika seandainya negara kita tidak menjalin hubungan dengan
negara lain? Tentu semuanya pasti sepakat, kita akan dikucilkan dari pergaulan
bangsa-bangsa di dunia.
Hal
ini tentunya akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia tidak
bisa berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, kita
akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya
merupakan sumber pengetahuan bagi kita.
Hubungan
internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh
suatu negara.
Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain.
Oleh
karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
kehidupan suatu negara yang beradab.
Berkaitan
dengan hal tersebut apa sebenarnya hubungan internasional itu? Mencakup apa
saja hubungan tersebut?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini
yang akan mengupas makna dari hubungan internasional.
Secara
umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global
yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas
ketatanegaraan.
Konsepsi hubungan
internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan
konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional.
Ketiga
konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan
tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang
melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Untuk
memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep
tersebut.
a.
Politik luar negeri adalah
seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b.
Hubungan luar negeri adalah
keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang
tidak tunduk pada kedaulatannya.
c.
Politik internasional adalah politik
antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara
serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi
internasional.
2. Pentingnya Hubungan
Internasional bagi Indonesia
Suatu
bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain.
Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara
tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain.
Nah,
untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan
yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa
Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain.
Adapun 10 Negara lain yang pertama kali mengakui dan
mendukung Indonesia adalah adalah : Palestina (Palestina
mengakui kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tanggal 6 September 1944, setahun
sebelum proklamasi.) , Arab Saudi, Mesir, Lebanon, Syiria, Irak, Iran, Yaman, Afganistan dan Turki
Oleh
karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan India, Australia,
Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara
Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.
Suatu negara dapat menjalin hubungan
dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de
facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya
kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor
berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya
kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Bagaimana
hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia? Apa arti penting
hubungan internasional bagi bangsa Indonesia?
Pola
hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari
kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Bangsa
Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik
luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama
kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan
hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan
persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Selain
itu, bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal
berikut :
a.
Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan
negara kebangsaan yang demokratis.
b.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun
spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua
negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih
dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna .
d.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
f.
Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai
Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
memperbesar kemakmuran rakyat.
g.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang
tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara kita.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan
dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa
meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara
lain.
Untuk
mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan
kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional.
Selain
itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga
negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi
kepentingan nasional.
3. Politik Luar Negeri
Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara.
Jika
dalam pergaulan manusia dalam lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama
pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.
Setiap
negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik
masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar
negeri.
Berkaitan
dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri
Indonesia.
Selain
itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja
sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.
Apa
sebenarnya politik luar negeri bangsa Indonesia?
Untuk
mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat, tentang tujuan negara, “...ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
Pernyataan
tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak
tertentu.
Pemikiran
para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh
kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada
lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada
awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi
dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang
Dunia II.
Dua kekuatan tersebut adalah Blok
Barat di bawah
kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kemudian Blok
Timur yang dipimpin Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Hal
tersebut sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru merdeka dan sedang
berupaya keras mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan Belanda yang didukung
Sekutu untuk kembali menjajah.
Kondisi
demikian mau tidak memaksa Indonesia untuk menentukan sikap yang tertuang dalam
rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah
Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan
Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada tanggal 2 September 1948 di
hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian
politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi ”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau
pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar
cita-cita kita?”.
Pemerintah
Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak
menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut.
Negara
kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok
tersebut.
Negara
kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan
dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta
menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara
Dua Karang.
Pidato
tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif,
yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat
bebas aktif.
Sifat
politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama bangsa Indonesia
dengan negara lain.
Dengan
kata lain, Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau kontribusi yang
dapat diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian
dunia.
Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan
jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia.
c.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada
tahun 1961. bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-Negara Non-Blok yang
berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini
secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok Barat dan Blok Timur.
g. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak ( OPEC ) , dan Kerjasama Negara Asia Pasifik (APEC).
h.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai
dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai
saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.
Sebagai wujud dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar
dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan
Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.
B.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi
Internasional
Secara
umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang
berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional.
Karena
merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Organisasi
internasional pada umumnya beranggotakan negara-negara. Akan tetapi, meskipun
demikian, tidak menutup kemungkinan organisasi internasional terdiri dari
berbagai badan hukum atau badan usaha, bergantung dari sifat organisasi
tersebut. Bagaimana keterlibatan bangsa Indonesia dalam organisasi
Internasional?
Indonesia
terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai
perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia.
Nah, untuk menambah wawasan kalian, berikut dipaparkan peran Indonesia dalam
beberapa organisasi Internasional.
1. Peran Indonesia di
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota.
Hal
tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda
melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah
yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945,
tahun yang sama ketika PBB didirikan.
Sejak
tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara
yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap nd nesia pada masa re
lusi fisik cukup besar seperti ketika ter adi gresi Militer Belanda I,
Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam
sidang umum PBB.
Selanjutnya,
PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja
Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk
UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.
Pemerintah
RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di
PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan
pengakuan internasional terhadap kemerdekaan nd nesia pada saat k nflik antara
Belanda dan nd nesia pada tahun 1947.
Duta
Besar LN Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan
Keamanan. Pada saat itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia
belum menjadi anggota pada saat itu.
Pada
saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima
sebagai anggota PBB, Duta Besar LN Palar berterima kasih kepada para pendukung
Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai
anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.
Sebagai
negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan
PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh
Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).
Salah
satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik
menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
Indonesia
juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia
mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai
negara yang mengalami konflik.
Pencapaian
Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih
sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975.
Dewan Keamanan PBB adalah
salah satu dari enam badan utama PBB. Dimana dalam Piagam PBB memberikan
mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan
internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan
untuk:
1.
menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2.
merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. meminta
seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut,
udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik;
4.
melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara
lainnya.
Indonesia
terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode
1995-1996.
Dalam
keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho
Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB.
Terakhir,
Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB
untuk masa bakti 2007-2009.
Proses
pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan
158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.
Di
Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC),
Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar
Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001.
Pada
pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta
Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011,
setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali
untuk masa tugas 2012-2016.
Indonesia
merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB
lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali
menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara
negara anggota PBB.
2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East
Asian Nation)
Untuk
memujudkan tujuan tersebut Indonesia berperan aktif dalam berbagai organisasi
internasional terutama di kawasan Asia Tenggara. secara khusus. Dalam menjalin
hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional.
Aktif, artinya
Indonesia berperan serta
secara aktif dalam memperjuangkan
terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi
dalam mengatasi ketegangan internasional.
Indonesia
mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan
stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran
utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu,
Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan.
Indonesia
sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama negara dalam satu
kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di AsiaTenggara seperti
layaknya kakak beradik.
Menyadari
akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
Peran
Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi
prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia.
Indonesia
selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN.
Indonesia
sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. KTT ASEAN pertama
KTT
ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini
dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
1).
Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi
berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja
sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
2). Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam
perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain.
Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain,
menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai, dan menolak
penggunaan ancaman/kekerasan.
b. Pertemuan informal pemimpin negara
ASEAN pertama.
Pertemuan
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini
merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di
Bangkok pada bulan Desember 1995.
c. KTT ASEAN kesembilan
KTT
kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini
dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali
Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam
Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar
yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan
Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).
Negara-negara
ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung
inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas.
Tiga
orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal
ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan
Rusli Noor (1989-1992).
3. Peran Serta Indonesia dalam
Gerakan Non-Blok
Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.
GNB
mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir
sebagai negara netral, yang tidak memihak.
Hal
tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain
itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat
tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.
Sesuai
dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan
jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan
mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.
Sebagai
perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah
satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh
prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.
Sikap
ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa
kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.
Selama
tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan
peran penting dalam percaturan politik global.
Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan
meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi,
meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi
perhatian.
Dengan
kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan
berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan
separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selatan.
Meskipun
sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak
berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting
GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap
berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang
dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.
Post a Comment