Tapin - Info Publik News. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) Muhammad Sayuti (24) terpaksa diciduk Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tapin , Sabtu (21/9/2019) pukul 17.30 Wita.
Akibat perbuatan warga Jalan Melati RT.006 RW.002 Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat ini warga sekitar mengalami sesak bernafas akibat kabut asaap kebakaran lahan.
Kapolres Tapin melalui Kasat Reskrim AKP Thomas Afrian mengungkapkan penangkapan pelaku saat Polisi dan Satgas Karhutla mendatangi lokasi dan memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepada polisi pelaku beralasan membakar lahan karena ingin lahannya bersih dari semak belukar namun masyarakat sekitar lahannya keberatan dengan ulah pelaku karena kebakaran lahan menjadi meluas dan menimbulkan kabut asap.
Sayuti selanjutnya diamankan bersama barang bukti berupa
satu buah korek api gas, satu bilah senjata tajam jenis parang tanpa
sarung.
"Pelaku diamankan ke Polres Tapin
untuk proses lebih lanjut karena melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim.