Notification

×

Iklan

Iklan

Kenalan Di Facebook, Janji Melamar Ternyata Rujani Kuras Harta Korban

Friday, September 27, 2019 | 27 September WIB Last Updated 2019-09-26T23:37:18Z
Amuntai - Info Publik News.  Kembali media sosial (medsos) Facebook membawa korban  , kali ini si korban adalah seorang wanita asal Hulu Sungai Utara (HSU)  berinisial YT (34). 

Usai berkenalan dan sering melakukan komunikasi  dengan seorang pria di medsos,  YT harus mengalami kerugian lahir dan batin. 

YT yang terbuai janji manis untuk dilamar si pria idaman di medsos terpaksa harus kehilangan harta bendanya setelah dibawa kabur si pria tersebut.


Namun beruntung YT menyadari dirinya telah tertipu dan langsung melaporkan derita yang dialaminya ke Polsek Amuntai Kota, Senin (23/09/2019).  

Akhirnya pria tersebut berhasil diringkus oleh Unit Reskrim  Polsek Amuntai Kota di  Desa Pandulangan, Kecamatan Banjang Kabupaten HSU pada Selasa, (24/09/2019).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaefullah membenarkan telah menerima laporan korban dan telah menangkap pelaku yang bernama Rujani  warga Desa Palanjungan Sari Kecamatan Banjang.



Kapolsek mengatakan saat itu tersangka dan korban adalah pasangan kekasih yang baru berpacaran usai kenalan via medsos  Facebook ,  bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai pada 31 Mei 2019 silam sekitar pulul 21.00 Wita.  

“Ternyata pertemuan tersebut merupakan  awal dari segala bencana yang akan dialami oleh YT yang telah terperdaya pada rayuan dan janji Rujani bahwa pada hari Sabtu keesokan harinya mau datang ke rumah untuk melamar YT,” tambah Kapolsek Amuntai Kota. 

Karena mabuk kepayang dan terpedaya, YT  pun percaya dengan apa yang dikatakan Rujani dan menyerahkan seluruh harta benda miliknya diminta. 

Pertama kali YT menyerahkan cincin seberat 3 gram yang melingkar di jarinya karena Rujani meminta dengan alasan untuk mengukur cincin kawin sesuai lingkar jari korban.

Keesokan harinya Rujani menghubungi YT  untuk meminjam uang Rp. 3 juta untuk membeli sepeda motor dan  berjanji akan mengganti uang tersebut tepat pukul 13.00 Wita saat prosesi lamaran pertunangan.

YT yang sudah mabuk asmara  ini  percaya dan bertemu dengan Rujani untuk menyerahkan uang Rp.3 Juta di Pasar Amuntai sekitar  pukul 10.00 Wita.

Kepada YT , pelaku Rujani mengatakan bahwa dirinya berserta Abah Guru Danau ( yang diakuinya sebagai Abah Angkat ) akan datang pukul 13.00 Wita kerumah YT untuk melamar.

Ternyata  hingga pukul 13.00 Wita, Rujani  tak kunjung datang kerumah YT untuk melamar.
YT pun berkali-kali  menghubungi handphone Rujani namun tidak aktif.

“Dari pengakuan pelaku , uang dari hasil menipu korban digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolsek Amuntai Kota.

Terakhir Kapolsek mengatakan pelaku Rujani  dikenakan pasal Perihal Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan Pasal 372 Jo 378 KUHP.



×
Berita Terbaru Update