Amuntai
- Info Publik News. Kembali media sosial (medsos) Facebook membawa
korban , kali ini si korban adalah seorang wanita asal Hulu Sungai Utara
(HSU) berinisial YT (34).
Usai berkenalan dan sering melakukan komunikasi dengan seorang pria di medsos, YT harus mengalami kerugian lahir dan batin.
YT
yang terbuai janji manis untuk dilamar si pria idaman di medsos terpaksa harus
kehilangan harta bendanya setelah dibawa kabur si pria tersebut.
Namun
beruntung YT menyadari dirinya telah tertipu dan langsung melaporkan derita
yang dialaminya ke Polsek Amuntai Kota, Senin (23/09/2019).
Akhirnya
pria tersebut berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota di Desa Pandulangan,
Kecamatan Banjang Kabupaten HSU pada Selasa, (24/09/2019).
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaefullah
membenarkan telah menerima laporan korban dan telah menangkap pelaku yang
bernama Rujani warga Desa Palanjungan Sari Kecamatan Banjang.
Kapolsek mengatakan saat itu tersangka dan korban adalah pasangan kekasih yang baru berpacaran usai kenalan via medsos Facebook , bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai pada 31 Mei 2019 silam sekitar pulul 21.00 Wita.
“Ternyata
pertemuan tersebut merupakan awal dari
segala bencana yang akan dialami oleh YT yang telah terperdaya pada rayuan dan
janji Rujani bahwa pada hari Sabtu keesokan harinya mau datang ke rumah untuk
melamar YT,” tambah Kapolsek Amuntai Kota.
Karena
mabuk kepayang dan terpedaya, YT pun
percaya dengan apa yang dikatakan Rujani dan menyerahkan seluruh harta benda
miliknya diminta.
Pertama
kali YT menyerahkan cincin seberat 3 gram yang melingkar di jarinya karena
Rujani meminta dengan alasan untuk mengukur cincin kawin sesuai lingkar jari
korban.
Keesokan harinya Rujani menghubungi YT untuk meminjam uang Rp. 3 juta untuk membeli sepeda motor dan berjanji akan mengganti uang tersebut tepat pukul 13.00 Wita saat prosesi lamaran pertunangan.
YT yang sudah mabuk asmara ini percaya dan bertemu dengan Rujani untuk menyerahkan uang Rp.3 Juta di Pasar Amuntai sekitar pukul 10.00 Wita.
Keesokan harinya Rujani menghubungi YT untuk meminjam uang Rp. 3 juta untuk membeli sepeda motor dan berjanji akan mengganti uang tersebut tepat pukul 13.00 Wita saat prosesi lamaran pertunangan.
YT yang sudah mabuk asmara ini percaya dan bertemu dengan Rujani untuk menyerahkan uang Rp.3 Juta di Pasar Amuntai sekitar pukul 10.00 Wita.
Kepada YT , pelaku Rujani mengatakan bahwa dirinya berserta Abah Guru Danau ( yang diakuinya sebagai Abah Angkat ) akan datang pukul 13.00 Wita kerumah YT untuk melamar.
Ternyata hingga pukul 13.00 Wita, Rujani tak kunjung datang kerumah YT untuk melamar.
YT
pun berkali-kali menghubungi handphone Rujani
namun tidak aktif.
“Dari
pengakuan pelaku , uang dari hasil menipu korban digunakan untuk kepentingan
pribadi,” kata Kapolsek Amuntai Kota.
Terakhir Kapolsek mengatakan pelaku Rujani dikenakan pasal Perihal Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan Pasal 372 Jo 378 KUHP.