Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi PKPU No 23 Tahun 2018 tentang APK Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai

Wednesday, September 19, 2018 | 19 September WIB Last Updated 2018-09-19T00:19:37Z



Sosialisasi APK yang dihadiri Wabup H Husairi Abdi dan Ketua DPRD HSU H Sahrujani di Ruang Arsip Setda HSU.



Amuntai, Pemerintah Kabutapen Hulu Sungai Utara bersama komisi pemilihan umun (KPU) hulu sungai utara gelar sosialisasi PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan alat ukur peraga kampanye (APK) pemilu tahun 2019 sekaligus rapat koordinasi dengan bupati hulu sungai utara dan stakeholder.
Selasa, 18 september 2018

Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung arsip ini dihadiri oleh wakil bupati HSU, ketua DPRD HSU, bawaslu kabupaten hsu, perwakilan masing-masing partai, pejabat stakeholder terkait kab hsu, camat sekabupaten hsu.

Menurut ketua KPU kabupaten hulu sungai utara, Rina Mei Saputri, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu kita sudah sampai pada tahapan kampanye.
"Jadi didalam pelaksanaan kampanye nanti kita akan di atur oleh peraturan KPU No. 23 Tahun 2018" ungkapnya

Pada kesempatan tersebut sekaligus membuka acara sosialisasi PKPU No. 23 tahun 2018 tentang kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, H. Husairi Abdi, Lc, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPU kabupaten hulu sungai utara atas terlaksananya kegiatan ini.
"Mengingat kegiatan ini sangat penting dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemilu 2019 khususnya di kabupaten hulu sungai utara dengan memahami peraturan KPU No. 23 tahun 2018tentang kampanye
 dan alat peraga kampanya (APK) kampanye tahun 2019"

Melalui kegiatan ingin mengajak kepada kita semuanya agar memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk membangun kesamaan presepsi dan pemahaman serta membangun sinegritas atas lurus memangku kepentingan pemilu tahun 2019 dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum yang akan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif.

Husairi juga mengingatkan kembali bahwa upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lebih berkualitas, menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama.
"Meskipun teknis pelaksanaan pemilu tahun 2019 merupaka tanggung jawab KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota namun pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan pemilu tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

Kami sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara pemerintah daerah dengan KPUD hulu sungai utara serta dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2019.

Untuk mengawal kualitas pelaksanaan pemilu serentak diperlukan pengawasan yang efektif oleh bawaslu dan panwaslu agar setiap tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2019 dapat berjalan tertib, aman dan lancar.
"Setiap penyimpangan dalam pelaksaan pemilu harus di atasi secara efektif baik yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pelanggaran administratif, sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu maupun pelanggaran atau kejahatan pidana pemilu dalam hal ini peran bersama antara jajaran bawaslu dalam mengawasi setiap pelanggaran pemilu" ungkapnya

Adapun materi yang di sampaikan pada sosialisasi ini antara lain, Desai dan Materi Alat Peraga Kampanye (APK), Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Iklan Kampanye melalui media cetak dan elektronik. (*)

Sumber : Dikominfo
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update