Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Hp Lewat Medsos MM Ditangkap Polisi

Monday, May 21, 2018 | 21 May WIB Last Updated 2018-07-09T13:50:48Z
MM SAAT DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRES HSU

Amuntai – Sungguh sial nasib MM (29) gara gara mau menjual handphone hasil curian melalui Akun Facebook, dirinya harus mendekam di dalam jeruji besi.
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah ini ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dikediamannya, Sabtu (19/5/2018).

MM WARGA DESA SUNGAI KARIAS, KECAMATAN AMUNTAI TENGAH HSU
Penangkapan MM ini, menurut Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui KBO Sat Reskrim Ipda Riyanda Putra, bermula saat pihaknya menerima laporan korban yang merupakan korban pencurian HP miliknya.
Menurut pengakuan pelapor, kata Riyanda, korban pada hari Sabtu tangal 05 Mei 2018 lalu, saat di Lokasi pameran hari jadi Amuntai, tas yang ia kenakan terbuka, setelah itu korban langsung memeriksa tas miliknya dan ternyata sebuah Handphone Merk Xiomi More 4X NOTE telah hilang, dengan kerugian sebesar Rp. 2.700.000,” Bebernya.
Kemudian lanjut dia, korban pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 melihat postingan di Facebook ada yang memperjual belikan Hp yang diyakini miliknya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres HSU.
“Mendapat laporan ini, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku dikediamannya. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ar for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update