Eka Wati penggunaan jasa angkutan umum |
AMUNTAI - Tak hanya orang yang aktif diangkutan transportasi darat saja yang tidak menginginkan adanya wacana perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pihak legislatif pusat.
Kini giliran Eka Wati warga Desa Lok Bangkai Rt 02 Kecamatan Banjang yang ikut membuang pendapatnya bahwa UU LLAJ tidak perlu kembali dilakukan revisi. Sebab selama ini, dirinya menilai UU ini sudah tepat. Bahkan tak pernah mendengar peraturan tersebut disorot warga, terkhususnya pengguna kendaraan bermotor dan angkutan jalan.
"Kalau saya pribadi, selama UU sudah diterima masyarakat. Dan sudah cocok memang tak perlu direvisi. Sebab revisi nantinya tentu perlu lagi sosialisasi pada masyarakat. Bahkan penting, apakah masyarakat bisa menerima UU setelah revisi," kata Eka yang juga wanita karir di HSU ini. (Kabar Amuntai)