Notification

×

Iklan

Iklan

FR Tak Berkutik Saat Terciduk mau Transaksi SS

Thursday, May 03, 2018 | 03 May WIB Last Updated 2018-07-09T14:49:46Z
FR (35) SAAT DIAMANKAN ANGGOTA POLSEK HANTAKAN HST

Barabai - Polsek Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus Narkotika di Bumi Murakata, kali ini anggota berhasil membekok satu orang yang diduga kuat mau mengedarkan barang haram jenis Sabu Sabu (SS) tepatnya di Jalan Hasan Baseri Rt.01 Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan HST, tidak lama ini.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan, bahwa anggota Polsek Hantakan telah menangkap satu orang pengedar SS.

"Benar pihak berwajib telah melakukan penangkapan terhadap FR (35) warga Jalan Banua Binjai RT 4 RW 2 Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai HST," ujar Kapolres, Kamis (3/5) tadi.

Untuk tersangka dan barang bukti kata Sabana,  sudah kita amankan dan akan tindak sesuai hukum berlaku karena memilik, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket SS menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1. 02 gram. 
Dua paketan kecil diduga SS yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat masing masing 0,29 gram dan 0,24 gram, uang Tunai Rp 20.000 dan Satu Unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam.(Ar for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update