Notification

×

Iklan

Iklan

UPT PKM Banjang, UU LLAJ Sudah Pas Tak Perlu Revisi !

Wednesday, April 18, 2018 | 18 April WIB Last Updated 2018-07-09T23:06:05Z


Jajaran UPT PKM Banjang saat mendukung tak perlu revisi UU LLAJ tahun 2009


AMUNTAI - Sejumlah Pegawai UPT Puskesmas Banjang di  Kecamatab Banjang yang berdinas di kantor pelayanan kesehatan warga itu, juga menilai bahwa Undang - undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tidak perlu lagi melalui proses revisi UU. Sebab sudah pas dan masyarakat telah paham terkait aturan dan sanksi pada UU tersebut.
"Kami rasa peraturan tersebut sudah pas – pas saja. Dan tidak perlu lagi adanya revisi," kata para pegawai UPT Banjang. (Kabar Amuntai)



×
Berita Terbaru Update