Notification

×

Iklan

Iklan

Sopir Angkot Ini, Sudah Diterima Warga, Revisi UU LLAJ Tak Perlu !

Monday, April 23, 2018 | 23 April WIB Last Updated 2018-07-09T23:10:03Z



H Ishak alias Ihak Sopir Taksi Banjarmasin Amuntai yang cukup lengendaris.


AMUNTAI - Adanya wacana dari pihak eksekutif (pemerintah) untuk melkukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mendapat suara 'menolak' dari sopir angkot Amuntai-Banjarmasin H Ishak. Sopir angkot legendaris HSU ini mengaku UU yang ada saat ini sudah tepat dan masyarakat sudah menerim dengan baik.
"Sebagai sopir angkutan umum saya melihat Undang - undang yang lama sudah berjalan dengan baik. Bahkan telah diterima pengendara dan lebih umunnya masyarakat," kata Ihak sapaan akrabnya Senin (23/4).
20 tahun lebih Ihak yang mengarungi jalan Amuntai-Banjarmasin dan sebaliknya itu, kembali menegaskan bahwa yang namanya perubahan, tentu akan berdampak pada masyarakat, tentu perlu sosilisasi kembali. Padahal secara umum UU ini telah diterima dengan baik. "Melihat ini tidak perlu adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 ini. Masyarakat sudah menerima dengan baik penerapannya di lapangan," tandasnya. (Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update