Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Mobil Membawa BBM Ilegal Disita Polisi

Sunday, April 15, 2018 | 15 April WIB Last Updated 2018-07-09T14:54:08Z
BARANG BUKTI BBM YANG DIAMANA SATUAN RESKRIM POLRES HST

Barabai - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, tepatnya di Jalan Umun Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara HST. Sabtu, 14 April 2018 pukul 12.00 wita.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi pengangkutan Primium menindaklanjuti laporan warga pihak berwajib melaksanakan penyelidikan dan menahan Satu buah mobil yang membawa puluhan jerijen berisi minyak.

"Polisi menahan satu mobil pembawa BBM ilegal tanpa ijin dan itu sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Jo 53 huruf b dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," Ungkap Kapolres HTS AKBP Sabana Atmojo S.I.K M.H di Barabai.

Untuk tersangka dan barang bukti kata Kapolres, Sudah diamankan di Mapolres guna memperdalam penyidikan terkait BBM yang ia bawa. 

YM WARGA DESA BAMBAN KECAMATAN ANGKINANG KABUPATEN HULU SUNGA SELATAN

"Pelaku YM (34) warga Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), barang bukti satu mobil Isuzu Panther, 1000 Liter BBM jenis solar yang dibuat dalam 32 Jerijen," terangnya.

Sabana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat HST untuk tidak melakukan praktik curang yang tentu sudah salah. "perbuatan itu sudah jelas dilarang dan menyalahi aturan," imbuhnya.(Ar for Kabar Amuntai)



×
Berita Terbaru Update