Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Ini, UU No 22 Tentang LLAJ Bisa Pangkas Birokrasi Sebab Berbasis IT

Tuesday, April 24, 2018 | 24 April WIB Last Updated 2018-07-09T23:09:04Z



Rahmatullah Umais Alumnus universitas Lambung Mangkurat tahun 2014


AMUNTAI - Nampaknya wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang No 22 Tahun 2009, kembali mendapat nada 'penolakan' dari salah seorang alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Rahmatullah Zumaini dari lepasan Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) tahun 2014 itu, mengaku bahwa UU tentang LLAJ tersebut belum cukup tetap untuk direvisi.
"Kurang sependat dengan revisi itu. Sebab menurut saya UU LLAJ yang telah ada ini, sudah sesuai. Bahkan dengan adanya era digital saat ini, denda bisa langsung di bayarkan ke bank setelah menerima pemberitahuan lewat handpone tentang e-Tilang," kata Tullah sapaan akrabnya secara lugas.
Bahkan lewat UU tersebut, kepolisian jauh terlihat lebih modern dan tentu akan mengurangi kegiatan pungli. Sebab langsung masuk ke kas Negara."Jangan di revisi. Sebab kepercayaan masyarakat tentang penerapan tilang berbasis IT kini sudah cukup baik," paparnya (kabar amuntai).


×
Berita Terbaru Update