Notification

×

Iklan

Iklan

H Suldani, Tak Perlu Revisi UU No 22 Tahun 2009 Sebab Sudah Ok

Thursday, April 12, 2018 | 12 April WIB Last Updated 2018-04-12T00:52:26Z


Sosok H Suldani merupakan tokoh masyarakat Kota Amuntai, saat ditemui di kediamannya.


AMUNTAI - Adanya wacana untuk melakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mendapat respon dari Ketua Forum Komunikasi Amuntai (FKA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Suldani.

"Selama ini, pemberlakukan UU No 22 Tahun 2009 sudah cukup dilkenal bagi masyarakat. Khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik motor (R2) dan mobil (R4). Sebab hampir 10 tahun penerapan. Dan masyarakat sudah nyaman akan aturan tersebut," kata Suldani yang juga aktivis kemasyarakat Kota Amuntai pada Kabar Amuntai Kamis (12/4).

Pria yang membina usaha parkiran dan membina para 'preman' yang insaf ini, juga menjelaskan secara luwes bahwa, aturan yang telah di sosialisasikan mulai warga umum, sopir angkutan, pelajar, mahasiswa sampai pegawai, tentu aturan dan sanksi yang diatur dalam UU LLAJ tersebut sudah mengakar.

"Singkat kata, apa yang telah baik dan diterima masyarakat memang tidak perlu lagi direvisi. Contoh, kalau kita sudah suka dengan bajua atau celana, tentu akan dikenakan. Meski ada baju model baru, tapi ukuran tak pas, tentu tidak asik di pandang. Begitu kira-kira," ungkapnya.

Intinya UU yang dibuat pemerintah, untuk dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat. ( Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update