Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Sajam Kesebuah Warung MF Ditangkap Polisi

Thursday, April 12, 2018 | 12 April WIB Last Updated 2018-07-09T14:54:49Z


MF SAAT DIAMANKAN DI MAPOLSEK BATANG ALAI UTARA HST

Barabai - MF (33) Warga Desa Bada Lungga RT. 04 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan Harus berurusan kepihak berwajib karena kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin, 
sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 ayat (1) uu darurat nomor 12 tahun 1951.

Penangkapan MF bermula pada saat  Anggota Mapolres HST dan Polsek Batang Alai Utara (BAU) melaksanakan giat rutin, tepatnya di Desa Maringgit, RT. 02, RW. 02 Kecamatan BAU HST.  Rabu, 11 April 2018, Pukul 21.45 Wita disebuah warung.

"Tersangka yang saat itu berada diwarung, kemudian anggota melakukan periksaan terhadap MF dan menemukan Satu bilah senjata tajam," ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. Kamis, 12 April 2018, di Barabai.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN POLISI DARI TANGAN TERSANG MF

Dimana kata Sabana, Sajam tersebut berjenis pisau penusuk dengan Panjang besi 17 cm, leber besi 1,5 cm, Panjang hulu 9 cm, berkompang kayu warna coklat sepanjang 17 cm yang disembunyikan didalam sebuah tas selimpang sebelah kiri tersangka.

"MF saat ini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah kedapatan polisi membawa,memiliki, menyimpan dan menguasai Sajam tanpa izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya (Ar for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update