Notification

×

Iklan

Iklan

Abah Amat, Tingkatkan Keamanan Berkendara UU No 22 Tahun 2009 Tak Perlu Revisi

Thursday, April 12, 2018 | 12 April WIB Last Updated 2018-04-12T00:54:47Z


Sosok HM Asiannor alias Abah Amat saat berbincang dikediamannya.


AMUNTAI - Disamping Ketua Forum Komunikasi Amuntai (FKA) H Suldani, kembali tanggapan Tokoh Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) HM Asiannoor, buang suara terkait adanya rencana revisi Undang - undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang, Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Asiannor yang akrab disapa dengan panggilan Abah Amat, menyatakan bahwa UU yang dimaksud tidak perlu di ganti atau direvisi. Sebab tidak selamanya hasil revisi lebih baik dengan sebelumnya. "Saya lihat, tujuan utama ditelurkannya sebuah UU ini, tidak lain untuk meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas masyarakat, diseluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali di tempat kami," ungkap pria berkupiah putih ini saat ditemui di kediamannya oleh Kabar Amuntai Rabu (11/4).
Lanjut Abah Amat, memberi gambaran sederhana tak selama hal baru akan lebih baik dari produk sebelumnya. Terlebih saat produk tersebut tak penah dikeluhkan warga apalagi dikomplain. Nah begitu juga dengan UU No 22 Tahun 2009 ini, hampir 10 tahun penerapan warga sudah menerimanya dengan baik.
"Tidak perlu lagi direvisi, karena belum tentu Undang undang yang baru bisa lebih baik. Ingat bagaimana UU ini disosialisasikan dari nol. Sampai saat ini bisa diterima masyarakat di Indonesia. Itu saja logikanya," tegas Abah menutup (Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update