Notification

×

Iklan

Iklan

Apes....Edarkan Pil PCC, Yadi Ikhlas Diangkut Polisi

Tuesday, March 06, 2018 | 06 March WIB Last Updated 2018-03-06T09:24:44Z
Foto : Berita Pengedar Pil Koplo Diringkus



AMUNTAI - Niat untung malah buntung. Hal tersebut dialami oleh Heriyadi Hidayat alias Dayat (24) warga Rt 02 Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Akibat memiliki dan mengedarkan pil carnophen dan PCC, akhirnya berurusan dengan hukum.
Sebab Minggu (4/3) sekitar pukul 20.05 wita, Yadi yang saat ini telah berstatus tersangka diamankan di kediamannya oleh anggota Satres Narkoba Polres HSU.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan Yadi, yakni Obat Carnophen dengan 59 butir yang dipecah ke dalam dua kantong plastik dan Obat PCC sebanyak 25 butir, 1 dompet warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp 70.000,-.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sapari, mengakui bahwa jajarannya kembali menciduk tersangka dalam kasus obat daftar 'G' seperti Carnophen dan PCC.
"Diamankan sebab tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa Pil Carnophen dan Obat PCC, yang sanksinya diatur dalam UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata mantan Kapolsek Mataraman Polres Banjar tersebut.
Saat digeladah dikediamannya Yadi tidak melakukan perlawanan. Saksi saat digeladah oleh petugaspun ada, yakni temannya Muhammad Habibi. "Ada keterkaitan sampai saat ini, Habibi masih dalam status saksi saja. Yadi telah kami amankan di markas Polres HSU untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Safari melalui sambungan telepon Senin (5/3) pagi ini. (Radar Banjarmasin for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update