Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Jeli, Akhinya Bandar 1,49 gram Sabu-sabu Nginep di Polres

Tuesday, January 09, 2018 | 09 January WIB Last Updated 2018-07-09T14:35:00Z


Ardi Tersangkan Sabu

barbuk sitaan petugas
AMUNTAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali melakukan penangkapan satu orang pengedar Narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial MH alias ARDI (39), warga Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Polisi meringkus Ardi di rumahnya pada Senin (8/1/2018). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Palimbangan Gusti. Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada transaksi sabu, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardi yang saat penangkapan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
“Satu Paket sabu sempat dibuang tersangka kebelakang rumah , namun anggota sigap dan berhasil menemukan paket sabu yang dibuang,” ujar Kasubag Humas Iptu Alam Saktiwara yang mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, Selasa (9/01/2018)
Setelah menemukan satu paket sabu yang dibuang, polisi mengeledah tubuh pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Lagi-lagi, Polisi menemukan tiga paket sabu di kantong celana depan sebelah kiri
Alhasil dari tangan tersangka diamankan lima paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram,‎ satu buah HP samsung warna putih, satu bungkus plastik piper Klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Saat ini , tersangka dan barang bukti diamankan oleh Sat Narkoba diMapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih akan dikembangkan , tersangka akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Alam. (Kabar Kalimantan for Kabar Amuntai)


×
Berita Terbaru Update